Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Kasus Todung Mulya Lubis - Bab 9 Kode Etik Profesi Lainnya

Etika Profesi pada Kasus Todung Mulya Lubis A. Kronologis kasus   Pada 2002, Todung merupakan anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Pemerintah Indonesia cq menteri keuangan cq Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan legal audit terhadap Salim Group yang juga pemilik Sugar Group Companies (SGC). Setelah SGC dijual, pada 2006 pemilik baru (Gunawan Yusuf) ternyata beperkara melawan keluarga Salim dan Pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung. Dalam perkara itu, Todung bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Salim. Atas hal ini, majelis menilai Todung berbenturan dengan keluarga Salim. ”Bertolak dari fakta-fakta tersebut, menjadi jelas bahwa Teradu I sebenarnya masih terkait dengan kepentingan Sugar Group Companies yang dulunya termasuk perusahaan Salim Group,” ujar Jack. Laporan Todung ke Peradi diajukan Hotman Paris Hutapea yang juga pengacara senior pada Maret lalu. Dalam laporannya, Hotman yang banyak membela kalangan selebriti