A. PERHITUNGAN PPh PASAL 21/26
PPh
pasal 21 / 26 adalah pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa dan kegiatan.
1. Subjek
Pajak dan Objek Pajak PPh Pasal 21 / 26.
a. Subjek
Pajak Pasal 21 / 26 :
·
Pegawai
( termasuk PNS, Pegawai Tetao dan pegawai lepas yang memperoleh penghasilan dari
pemberi kerja secara berkala).
·
Penerima Pensiun.
·
Penerima Honorarium.
·
Penerima Upah.
·
Orang Pribadi yang memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan , jasa, atau kegiatan dari pemotongan
pajak.
b. Objek
Pajak PPh Pasal 21/ 26:
·
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium ( termasuk
honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan,
uang lembur, uang sokongan , uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri,
tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus,
tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan
pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja,
penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
·
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan
cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan
penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
·
Upah harian, upah mingguan, upah satuan,
dan upah borongan, termasuk uang saku harian atau mingguan yang diterima
peserta pendidikan.
·
Uang tebusan pensiun, uang pesangon,
uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, pesangon dan pembayaran lain yang
sejenis.
·
Honorarium, uang saku, hadia /
penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan
pembayaran, lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan , jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh wajibpajak dalam negeri.
·
Penerima dalam bentuk natura dan
kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak
atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang berisfat final dan yang dikenakan PPh
berdasarkan norma perhitungan khusus ( Deemed Profit).
·
Gaji, gaji kehormatan , dan tunjangan –
tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara, PNS,
serta uang pensiun dan tunjangan – tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan
uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau
anak – anaknya.
2. Bukan
Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 21 / 26
a. Bukan
Subjek Pajak PPh Pasal 21 /26
·
Pejabat perwakilan diplomatik dan
konsultan atau pejabat lain dari negara asing, dan orang – orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama
mereka, dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan laindiluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang
bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik.
·
Pejabat Perwakilan Organisasi
Internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalakna usaha atau kegiatan
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
b. Bukan
Objek Pajak Pasal 21 / 26
·
Pembayaran asuransi dari perusahaan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa , asuransi dwiguna, dan
asuransi Beasiswa.
·
Penerima dalam bentuk natura dan
kenikmatan lainnya dengan apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau
Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan
khusus ( Deemad Profit).
·
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dan
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran
jaminan hari tua kepada badan penyelenggara JAMSOSTEK yang dibayar oleh pemberi
kerja.
·
Penerima dalam bentuk natura dan
kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
·
Kenikmatan berupa pajak yang
ditangguhkan oleh pemberi kerja.
·
Zakat yang diterima Orang Pribadi yang
berhak sari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah.
B.
PERHITUNGAN
PPh 21 BERDASRKAN KELOMPOK PENERIMA PENGHASILAN.
1. Pegawai
tetap dan Penerima Pensiun Berkala
Pegawai
Tetap :
Besarnya penghasilan netto pegawai tetap
ditentukan berdasrkan penghasilan bruto dikurangi dengan :
·
Biaya jabatan, yaitu biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dengan jumlah maksimum yang
diperkenankan sejumlah Rp.1.296.000,00 Setahun atau Rp.108.00,00 sebulan.
·
Iuran yang terkait dengan gaji yang
dibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Kementrian Keuangan atau badan penyelenggara tabungan hari tua atau jaminan
hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Kementrian keuangan.
·
PKP dihitung dengan cara penghasilan
nett dikurangi dengan PTKP.
·
Tarif yang digunakan adalah tarif PPh
pasal 17.
Penerima pensiun berkala :
Besarnya
penghasilan netto penerima pensiun ditentukan bedasarkan penghasilan netto yang
berupa uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun.
·
PKP dihitung dengan cara penghasilan
netto dikurangi dengan PTKP
·
Tarif yang digunakan adalah tarif PPh
Pasala 17.
2. Pegawai
Tidak Tetap ( Tenaga Kerja Lepas )
·
PKP dihitung dengan cara mengurangkan
penghasilan bruto denmgan PTKP
·
Tarif yang digunakan adalah tarif PPh
Pasala 17.
3. Bukan
Pegawai atau Tenaga Ahli
·
Penghasilan netto untuk tenaga ahli
dihitung dengan mengkalikan penghasilan bruto dengan presentase norma
penghasilan netto.
·
Tarif yang digunakan adalah tarif PPh
Pasala 17.
4. Pegawai
Lainnya
·
Tarif yang dikenakan atas imbalan kepada
peserta kegiatan adalah :
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap kali
pembayaran, yang bersifat utuh dan tidak dipecah yang diterima peserta kegiatan.
C. PERHITUNGAN PPh PASAL 26 BAGI WAJIB
PAJAK LUAR NEGERI (WPLN)
PPh
pasal 26 adalah PPh yang dikenakan atau dipotong penghasilan bruto yang
bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WPLN selaku bentuk usaha
tetap di Indonesia.
Pemotongan
PPh pasal 26 :
1. Badan
Pemerintah
2. Subjek
Pajak dalam negeri
3. Penyelenggara
Kegiatan
4. Badan
Usaha Tetap
5. Perwakilan
Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
D. TARIF DAN OBJEK PPh PASAL 26
·
20% ( bersifat final ) dari jumlah penghasilan
bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
Ø Deviden.
Ø Bunga
, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian hutang.
Ø Royalti
, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Ø Imbalan
sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan.
Ø Hadiah
dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
Ø Pensiun
dan pembayaran berkala lainnya.
·
20% dari perkiraan penghasilan netto
berupa :
Ø Penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia.
Ø Premi
asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang
kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
·
20% dari PKP sesudah dikurangi pajak
dari suatu Badan Usaha Tetap di Indonesia.
·
Tarif berdasarkan perjanjian
penghindaran pajak berganda antara indonesia dengan domisili penerima hasil.
E. SAAT TERUTANGNYA, CARA PEMBAYARAN,
PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 26
Ø Saat
terutangnya PPh pasal 26
Saat terutangnya PPh pasal 26 adalah
pada saat penghasilan dibayarkan atau terutang, yang terjadi lebih dahulu.
Ø Pemotongan
PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
1. Lembar
pertama untuk Wajib Pajak Luar Negeri
2. Lembar
kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak
3. Lembar
ketiga untuk arsip pemotongan
Ø Penyetoran
PPh pasal 26
PPh pasal 26 wajib disetorkan ke Bank
Presepsi atau kantor pos dengan menggunakan SSP paling lambat 10 bulan takwim
berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.
Ø Pelaporan
PPh pasal 26
Pelaporan PPh Pasal 26 dilakukan dengan
cara menyampaikan SPT masa PPh pasal 26, paling lambat 20 hari setelah masa
pajak berakhir.
SPT masa harus dilampirkan lembar kedua SSP, Lembar
kedua bukti pemotongan dan daftar bukti pemotongan.
Komentar
Posting Komentar