Langsung ke konten utama

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 / 26

A.    PERHITUNGAN PPh PASAL 21/26
PPh pasal 21 / 26 adalah pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
1.      Subjek Pajak dan Objek Pajak PPh Pasal 21 / 26.

a.       Subjek Pajak Pasal 21 / 26 :
·         Pegawai  ( termasuk PNS, Pegawai Tetao dan pegawai  lepas yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja secara berkala).
·         Penerima Pensiun.
·         Penerima Honorarium.
·         Penerima Upah.
·         Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan , jasa, atau kegiatan dari pemotongan pajak.

b.      Objek Pajak PPh Pasal 21/ 26:
·         Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium ( termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan , uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
·         Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
·         Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan, termasuk uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan.
·         Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, pesangon dan pembayaran lain yang sejenis.
·         Honorarium, uang saku, hadia / penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran, lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan , jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajibpajak dalam negeri.
·         Penerima dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang berisfat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus ( Deemed Profit).
·         Gaji, gaji kehormatan , dan tunjangan – tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara, PNS, serta uang pensiun dan tunjangan – tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak – anaknya.

2.      Bukan Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 21 / 26

a.       Bukan Subjek Pajak PPh Pasal 21 /26
·         Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing, dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan laindiluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik.
·         Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalakna usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

b.      Bukan Objek Pajak Pasal 21 / 26
·         Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa , asuransi dwiguna, dan asuransi Beasiswa.
·         Penerima dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus ( Deemad Profit).
·         Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara JAMSOSTEK yang dibayar oleh pemberi kerja.
·         Penerima dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
·         Kenikmatan berupa pajak yang ditangguhkan oleh pemberi kerja.
·         Zakat yang diterima Orang Pribadi yang berhak sari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

B.     PERHITUNGAN PPh 21 BERDASRKAN KELOMPOK PENERIMA PENGHASILAN.
1.      Pegawai tetap dan Penerima Pensiun Berkala
Pegawai Tetap :
Besarnya penghasilan netto pegawai tetap ditentukan berdasrkan penghasilan bruto dikurangi dengan :
·         Biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp.1.296.000,00 Setahun atau Rp.108.00,00 sebulan.
·         Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Kementrian Keuangan atau badan penyelenggara tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Kementrian keuangan.
·         PKP dihitung dengan cara penghasilan nett dikurangi dengan PTKP.
·         Tarif yang digunakan adalah tarif PPh pasal 17.

Penerima pensiun berkala :
Besarnya penghasilan netto penerima pensiun ditentukan bedasarkan penghasilan netto yang berupa uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun.
·         PKP dihitung dengan cara penghasilan netto dikurangi dengan PTKP
·         Tarif yang digunakan adalah tarif PPh Pasala 17.

2.      Pegawai Tidak Tetap ( Tenaga Kerja Lepas )
·         PKP dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto denmgan PTKP
·         Tarif yang digunakan adalah tarif PPh Pasala 17.

3.      Bukan Pegawai atau Tenaga Ahli
·         Penghasilan netto untuk tenaga ahli dihitung dengan mengkalikan penghasilan bruto dengan presentase norma penghasilan netto.
·         Tarif yang digunakan adalah tarif PPh Pasala 17.

4.      Pegawai Lainnya
·         Tarif yang dikenakan atas imbalan kepada peserta kegiatan adalah :
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap kali pembayaran, yang bersifat utuh dan tidak dipecah  yang diterima peserta kegiatan.

C.    PERHITUNGAN PPh PASAL 26 BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI (WPLN)
PPh pasal 26 adalah PPh yang dikenakan atau dipotong penghasilan bruto yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WPLN selaku bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pemotongan PPh pasal 26 :
1.      Badan Pemerintah
2.      Subjek Pajak dalam negeri
3.      Penyelenggara Kegiatan
4.      Badan Usaha Tetap
5.      Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.

D.    TARIF DAN OBJEK PPh PASAL 26
·           20% ( bersifat final ) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
Ø  Deviden.
Ø  Bunga , termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang.
Ø  Royalti , sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Ø  Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan.
Ø  Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
Ø  Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

·           20% dari perkiraan penghasilan netto berupa :
Ø  Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia.
Ø  Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

·           20% dari PKP sesudah dikurangi pajak dari suatu Badan Usaha Tetap di Indonesia.

·           Tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda antara indonesia dengan domisili penerima hasil.

E.     SAAT TERUTANGNYA, CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 26
Ø  Saat terutangnya PPh pasal 26
Saat terutangnya PPh pasal 26 adalah pada saat penghasilan dibayarkan atau terutang, yang terjadi lebih dahulu.

Ø  Pemotongan PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
1.      Lembar pertama untuk Wajib Pajak Luar Negeri
2.      Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak
3.      Lembar ketiga untuk arsip pemotongan

Ø  Penyetoran PPh pasal 26
PPh pasal 26 wajib disetorkan ke Bank Presepsi atau kantor pos dengan menggunakan SSP paling lambat 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.

Ø  Pelaporan PPh pasal 26
Pelaporan PPh Pasal 26 dilakukan dengan cara menyampaikan SPT masa PPh pasal 26, paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

SPT masa harus dilampirkan lembar kedua SSP, Lembar kedua bukti pemotongan dan daftar bukti pemotongan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA DAFTAR UNDIAN BUKU GRATIS KICK ANDY

Kick Andy merupakan salah satu acara talk show yang sangat populer yang tayang di sebuah stasiun televisi Indonesia yaitu Metro Tv. sebuah acara yang mengupas sisi kehidupan seseorang yang nantinya dapat kita jadikan sebagai pembelajaran dalam hidup kita. Dalam acara Talk Show tersebut ada banyak yang akan kita dapatkan jika kita hendak mengikuti program acara tersebut diantaranya kita akan mendapatkan ilmu atau pembelajaran bagi setiap orang yang mengikuti acara tersebut dan Kick Andy selalu memberikan buku gratis kepada semua penonton yang hadir dalam acara tersebut. Namun untuk pentonton yang ada di rumah juga dapat mendapatkan buku tersebut secara gratis dengan cara mendaftarkan diri melalui website www.kickandy.com  . Namun tidak semua orang yang mendaftarkan undian buku gratis tersebut akan mendapatkan buku gratis karena kick andy hanya membagikan 50 buku gratis melalui website dan akan diundi setiap minggunya. karena bukan hanya kita saja yang hendak mendapatkan buku gratis te

Sitem Akuntansi Penerimaan Kas Menurut Mulyadi

BAB I TINJAUAN TEORI DAN PRAKTIK 1.1.             Tinjauan Teori 1.1.1.       Sitem Akuntansi Penerimaan Kas Penerimaan kas perusahaan berasal dari dua sumber utama : penerimaan kas dari penjualan tunai dan penerimaan kas dari piutang. Dalam bab ini diuraikan penerimaan kas dari penjualan Over-the Counter Sale , dari Cash-on-Deliverry Sale , dan dari Credit Card Sale . Di samping itu, diuraikan pula penerimaan kas dari piutang melalui penagihan perusahaan, kantor pos dan lock-box-collection plan. ( Mulyadi , 2001 : 455 ) 1.1.1.1. Sistem Penerimaan Kas dari Penjualan Tunai Penjualan tunai dilaksanakan oleh perusahaan dengan cara mewajibkan pembeli melakukan pembayaran harga barang lebih dahulu sebelum barang diserahkan oleh perusahaan kepada pembeli. Setelah uang diterima oleh perusahaan, barang kemudian diserahkan kepada pembeli dan transaksi penjualan tunai kemudian dicatat oleh perusahan. Sumber penerimaan kas terbesar suatu perusahaan dagang, seperti toko buku, b

Sistem akuntansi pengeluaran kas dengan dana kas kecil menurut Mulyadi

Penyelenggaraan dana kas kecil untuk memungkinkan pengeluaran k as dengan uang tunai dapat diselenggarakan dengan dua cara yaitu dengan sistem saldo berfluktuasi dan imprest system. Dalam sistem saldo berfluktuasi, penyelenggaraan dana aks kecil dilakukan dengan prosedur sebagai berikut : (Mulyadi , 20 0 1:529)   a.        Pembentukan dana kas kecil dicatat dengan mendebit rekening dana kas kecil.   b.       Pengeluaran kas dana kas kecil dicatat dengan mengkredit rekening dana kas kecil, sehingga setiap saat agar rekening ini berfluktuasi.   c.        Pengisian kembali dana kas kecil dilakukan dengan jumlah sesuai dengan keperluan dan dicatat dengan mendebit rekening dana kas kecil. Dalam sistem ini, saldo rekening dana kasa kecil berfluktuasi dari waktu ke waktu. Dengan demikian, dalam sistem saldo berfluktuasi, catatan kas perusahaan tidak dapat direkonsiliasi dengan catatan bank, oleh karena itu rekonsiliasi bank bukan merupakan alat pengendalian bagi ctaatan kas perusahaan.